Kantor Hukum Lubis Nasution and Partners didirikan di Jakarta, pada tahun 2005. Dalam perkembangannya, pada tahun 2019 Kantor Hukum ini melakukan restrukturisasi dengan melibatkan beberapa Advokat senior dan pendirian kantor cabang di Medan dan Jambi. Barulah pada tanggal 17 September 2019, resmi didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai sebuah Firma Hukum dengan Akta Notaris No. 10 di hadapan Notaris Pety Fatimah, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta.
Kantor Hukum Lubis Nasution and Partners adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan. Kantor Hukum Lubis Nasution and Partners adalah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dengan lisensi menangani berbagai permasalahan hukum di seluruh wilayah Indonesia.